Tuesday, October 14, 2014

PERSYARATAN INPASSING GURU BUKA PNS

  1. Fotocopy surat keputusan sebagai guru tetap yang ditandatangi oleh kepala sekolah/ madrasah dan diketahui oleh dinas pendidikan Povinsi/Kabupaten/Kota/ kantor wilayah kementerian agama/kementerian lain/ LPNK
  2. Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah. 
  3. Fotocopy NUPTK (S08). 
  4. Fotocopy NRG bagi yang sudah memiliki. 
  5. Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. 
  6. Asli surat pernyataan dari kepala sekolah bahwa guru yang bersangkutan masih melaksanakan kegiatan proses pembelajaran/ pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka perminggu. 
  7. Salinan atau fotocoy sertifikat pendidik yang diketahui oleh pejabat yang vrelevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas pendidikan Povinsi/Kabupaten/Kota/ kantor wilayah kementerian agama/kementerian lain/ LPNK 
  8. Salinan atau fotokopi surat keputusan dari kepala sekolah tentang pembagian tugas jam mengajar/ pembimbingan dan diketahui oleh dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota/ kantor wilayah kementerian agama/kementerian lain/ LPNK  
Berkas diatas dimasukkan ke dalam snail hilter warna abu abu dikirim ke dinas pendidikan.
itu pengalaman saya waktu pengajuan inpasing bagi temen - temen guru yang mau mengajukan semoga bermanfaat. amin.