Wednesday, September 28, 2016

CEK IMPASSING

Cara Cek SK Inpassing Guru Non PNS

Assalamu’alaikum wr.wb.

Rekan-rekan guru yang berbahagia, berikut ini informasi bagaimana cara mengecek SK Inpassing guru non PNS 2016. Untuk itu anda harus mencari situs resmi yakni website Kemendikbud pada bagian sdm.kemdikbud.go.id.


Informasi tentang pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru non PNS pada tahun 2016 khusus untuk jenjang pendidikan dasar yaitu TK, SD SMP dan SMA/SMK, untuk sementara- dan hal ini juga hanya berlaku bagi rekan guru non PNS yang belum memeiliki SK inpassing namun ingin mengetahui proses pemberian Surat Keputusan (SK) inpassing secara online.
Rekan-rekan hendaknya mengunjungi laman dibawah ini untuk Cara Cek SK Inpassing Guru Non PNS 2017 disini :http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/#

Setelah berada di website tersebut maka langkah cara cek proses SK Inpassing bagi guru non PNS selanjutnya adalah dengan Ketik NUPTK dan Nama Guru pada kolom yang tersedia lalu klik Periksa, selanjunya akan muncul hasil pencarian. Apabila data tidak ditemukan, ada kemungkinan :
  1. SK inpassing tidak terdaftar di Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional, yang artinya SK inpassing itu tidak benar diterbitkan oleh Biro Kepegawaian.
  2. SK inpassing belum dimasukkan oleh Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional. Dalam waktu dekat akan segera divalidasi oleh tim Biro Kepegawaian, sehingga muncul di data pencarian.
  3. NUPTK yang dimasukkan salah/tidak sesuai dengan pengajuan Inpassing. Misal : 1 (satu) orang guru mempunya 2 (dua) NUPTK. Yang dipakai untuk pengajuan adalah NUPTK yang satunya, sedangkan yang dipakai untuk mencari adalah NUPTK yang satunya lagi.
  4. Nama tidak sesuai dengan pengajuan. Misal : ejaan nama tidak sesuai, atau mengandung simbol, spasi dan lain – lain yang menyebabkan data tidak terdeteksi singkron dengan NUPTK.
  5. Masalah lain yang memang menjadi kewenangan intern Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasioanl. Misal : sedang dilacak No SK, sehingga tidak berani mempublikasikan di hasil pencarian.
Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional guru bukan PNS. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan Tunjangan Profesi Guru, tetapi untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SEKILAS APLIKASI GURU PEMBELAJAR

Guru pembelajar,
I. Pendahuluan
Guru memiliki tugas, fungsi, dan peran yang penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Supaya dapat melaksanakan tugas, fungsi dan peran tersebut. Guru perlu untuk meningkatkan profesionalismenya secara berkelanjutan. Sebagai langkah mengaktualisasikan guru professional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan program kegiatan Guru Pembelajar (GP). Program GP merupakan kegiatan yang penting bagi pengembangan diri guru. Karena jumlah guru yang banyak dan tersebar di seluruh Indonesia, maka dikembangkan sistem GP secara elektronik dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), yang kemudian disebut Guru Pembelajar Moda Daring (dalam jaringan).
Dengan penggunaan moda daring ini, diharapkan semua guru peserta dapat secara aktif dalam mengakses sumber belajar, belajar secara individu sesuai kebutuhan, dan dapat saling berbagi pengetahuan/keterampilan dan pengalaman dengan guru lainnya). Guru Pembelajar Moda daring ini terdiri dari 3 (tiga) model yaitu GP Moda Daring Penuh-Model 1, GP Moda Daring Penuh-Model 2, dan GP Moda Daring Kombinasi.
GP Moda Daring Penuh-Model 1 hanya melibatkan pengampu dan guru sebagai peserta. Selama proses pembelajaran, peserta dibimbing dan difasilitasi secara daring oleh pengampu. GP Moda Daring Penuh-Model 2 melibatkan pengampu, mentor, dan peserta. GP moda daring model ini menggabungkan interaksi antara peserta dengan mentor dan atau pengampu, yang hanya dilakukan secara daring. Sedangkan pada moda kombinasi ini, peserta melakukan interaksi belajar secara daring dan tatap muka.
Interaksi belajar secara daring dilakukan secara mandiri dengan memanfaatkan teknologi informasi dan pembelajaran yang telah disiapkan secara elektronik, dan dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja, sedangkan interaksi tatap muka dilaksanakan bersamaan dengan peserta GP lainnya di pusat belajar (PB) yang telah ditetapkan sesuai dengan SK Penetapan KKG dan difasilitasi oleh seorang mentor. Buku manual ini memberikan gambaran rinci tentang teknis penggunaan moda untuk Guru Pembelajar (GP) dengan menggunakan moda daring (dalam jaringan). Buku manual GP moda daring ini disusun sebagai pegangan bagi admin dalam melaksanakan dan menjamin serta meningkatkan mutu program GP moda daring. Buku manual ini memuat penjelasan secara detail tentang pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam GP moda daring sesuai dengan petunjuk pelaksanaan GP secara umum.
II. Laman Utama
Laman utama merupakan laman yang pertama kali dilihat pada saat suatu situs dikunjungi, dimana pada laman utama ini terdapat informasi-informasi yang dapat dilihat oleh siapa saja yang mengunjungi/membuka laman utama tersebut. Laman utama ini dapat diakses menggunakan web browser seperti Microsoft Internet Explorer (IE), Mozilla Firefox (Mozilla), Google Chrome (Chrome), Opera, Safari, dan lain sebagainya.
IV. Memulai Kegiatan Guru Pembelajar Moda Daring
Pengguna (user) dari Guru Pembelajar Moda Daring ini dikelompokan dalam beberapa jenis pengguna dengan hak yang berbeda. Pengguna sebagai peserta (Guru), pengguna sebagai mentor, pengguna sebagai pengampu (Widyaiswara dan/atau Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP). Yang mana ditunjuk oleh instansi pelaksana yang bertugas sebagai fasilitator di dalam pembelajaran Daring) dan pengguna sebagai administrator Learning Managament System (LMS) diberikan kode khusus untuk dapat mengakses laman ini.
Kode ini lebih dikenal dengan sebutan “username” atau nama pengguna. Nama pengguna diberikan oleh pengelola Guru Pembelajar Moda Daring, dalam hal ini dikenal dengan administrator (admin). Pemberian nama pengguna tersebut bersamaan dengan kata kunci atau dikenal dengan “password”. Kedua kode ini dimasukan di dalam kotak masuk atau “Log in”. Berikut dijelaskan bagaimana memulai
kegiatan Guru Pembelajar Moda Daring.

CARA INSTALASI APLIKASI PMP DAPODIKDASMEN

Pedoman Install aplikasi dapodik 2016 ini dirilis khusus digunakan dalam pelatihan Fasda dan pelatihan Pengawas dalam rangka penyiapan pengawas pedamping pemetaan mutu pendidikan di Jawa Timur. User yang dipergunakan dalam pelatihan ini adalah user khusus yang telah disediakan oleh Tim Admin Dapodik pusat dan  diberikan saat pelaksanaan pelatihan, sehingga tidak berpengaruh terhadap data milik satuan pendidikan yang ada di dapodik.
Pedoman ini dibuat sangat sederhana dengan harapan mudah dipahami oleh peserta pelatihan. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

LANGKAH-LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN SEBAGAI BERIKUT :
A.     Untuk PC/Laptop yang sudah terinstall Aplikasi Dapodik lama(Dapodik SD/SMP/SLB 4.1.1 dan Dapodik SMA/SMK 8.4.0**) :
1.       Hapus/uninstall Aplikasi Dapodik lama (Dapodik SD/SMP/SLB 4.1.1 dan Dapodik SMA/SMK 8.4.0**) sampai tuntas.
2.       RESTART komputer (automatis)

B.     OFFLINE
(Untuk daerah yang sulit/ tidak ada Jaringan Internet)
1.       Siapkan Flashdisk/CD yang berisi :
1.       Master Installer Dapodik ver 2016: yang berisi :
2.       Data Akun sekolah X :
ü  NPSN
ü  User Email
ü  Password
ü  Kodreg
ü  Jenjang
3.       Prefill yang telah di generate/download dg akun sekolah X
(contoh : 3ccab8bf8987fc213b98aa416894e4ed.prf)

2.       Install
a)       Install aplikasi dapodik 2016 > tunggu sampai Selesai
b)       Letakkan/copy-paste file prefill pada folder C:\prefill_dapodik
(contoh : 3ccab8bf8987fc213b98aa416894e4ed.prf)
c)       Jalankan aplikasi dapodik 2016
d)       Pada menu registrasi> pilih secara offline
e)       Isikan user yang sama dengan akun pada saat generate prefill
ü  Masukkan User (email)
ü  Masukkan password
ü  Isikan Kode Registrasi
ü  Pilih Jenjang sekolah
ü  Klik Submit

Pastikan registrasi berhasil

C.     INSTALL ON-LINE

Untuk daerah dengan akses internet yang bagus dan stabil maka
dapat menggunakan metode Registrasi secara online sebagai berikut:
1.        Download Install Aplikasi Dapodik 2016 di laman : www.dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
2.       Install Aplikasi Dapodik 2016 Tunggu beberapa waktu hingga> selesai
3.       Jalankan Aplikasi Dapodik 2016,
4.       Pada halaman login silahkan klik tombol “Registrasi”.
5.       Pada Halaman Registrasi Dapodik isikan data dengan lengkap:
ü  Masukkan User (email)
ü  Masukkan password
ü  Isikan Kode Registrasi
ü  Pilih Jenjang sekolah
ü  Klik Submit
6.       Setelah diisi lengkap, klik tombol “SUBMIT” tunggu sampai dengan selesai.
7.       Jalankan Aplikasi Dapodik 2016
8.       Lakukan update ke ver. 2016a ( Pastikan Proses update berhasil semua)

D.     UPDATE
1.       Jalankan Aplikasi Dapodik 2016
2.       Lakukan update ke ver 2016a
ü  Klik menu pengaturan
ü  Ceck update
ü  Klik lanjutkan
Tunggu sampai berhasil....

INFO PIP 2017 BATAS CUT OFF

Validasi dan Cut OFF data KIP 2017



Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu serta mendorong keberlanjutan pendidikan anak dari keluarga kurang mampu, pemerintah memperluas cakupan pemberian bantuan tunai pendidikan melalui Program Indonesia Pintar. Dengan cakupan yang lebih luas, Pemerintah berusaha menjangkau anak putus sekolah dari keluarga kurang mampu agar mau kembali melanjutkan pendidikannya.
Program bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar ini ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa/anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan ini baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak lulus SMA/SMK/MA) maupun melalui jalur pendidikan informal dan non formal.
Berdasarkan data yang ada di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, per bulan Agustus
2016 KIP yang telah dicetak dan dikirimkan adalah sebagai berikut:

1.  SD telah di cetak dan dikirimkan sebanyak  =  10.360.614 KIP
2.  SMP telah di cetak dan dikirimkan sebanyak  =  4.369.968 KIP
3.  SMA telah di cetak dan dikirimkan sebanyak  =  1.367.559 KIP
4.  SMK telah di cetak dan dikirimkan sebanyak  =  1.829.167 KIP

Jumlah 17.927.308 KIP

Pencetakan KIP didasarkan pada data hasil kolaborasi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Sosial (Kemensos). Harapannya KIP yang telah dicetak dan dikirimkan untuk dapat segera digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

Dan untuk mendukung agar pemanfaatan KIP dapat lebih tepat sasaran dan tepat penggunaan/pemanfaatan maka Kemendikbud melakukan validasi data KIP melalui sistem pendataan Dapodik. Untuk itu semua pihak, baik Dinas Pendidikan Propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan segenap stakeholder sekolah untuk segera mendorong siswanya yang telah memiliki/mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk segera melaporkan dan selanjutnya di data melalui Aplikasi Dapodik 2016. Pendataan yang dimaksudkan adalah dengan mengentrykan nomor KIP dan memvalidasi nama yang tertera di KIP, hal ini untuk mengetahui kesesuian nama yang tertera di KIP dengan nama yang terdata di Dapodik dan apabila ditemukan perbedaan/kesalahan maka akan menjadi usulan untuk dicetak ulang. Pendataan di Dapodik ini juga dilakukan untuk menjaring siswa-siswa yang layak untuk mendapatkan KIP akan tetapi saat ini belum mendapatkan KIP. Teknis/tata cara pengisian data KIP di dalam Aplikasi Dapodik 2016 dijelaskan dalam Panduan Pengisian Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pada Aplikasi Dapodik yang dilampirkan pada berita ini.

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17/D/KU/2016 Tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pada Aplikasi Dapodik. Mengingat penting dan mendesaknya data terkait KIP ini, maka pendataan dan validasi data KIP pada Aplikasi Dapodik 2016 untuk seluruh siswa (SD, SMP, SLB, SMA, SMK) harus sudah dikirimkan/disinkronisasi paling lambat pada tanggal 15 September 2016 pukul 23:59 WIB.

APLIKASI PMP

Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP)




 
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikan dasar dan menengah. Tujuan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah oleh satuan pendidikan di Indonesia berjalan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Sistem Penjaminan Mutu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan oleh satuan pendidikan, sedangkan SPME dilaksanakan oleh institusi di luar satuan pendidikan seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Standar Nasional Pendidikan, dan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan. Untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik diperlukan adanya sistem penjaminan mutu pendidikan.
Dalam rangka memfasilitasi agar proses pelaksanaan system penjaminan mutu untuk satuan pendidikan berjalan lebih efektif dan efisien, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengembangkan Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP). Adanya Aplikasi PMP diharapkan dapat memberikan fasilitasi satuan pendidikan dalam penerapan sistem penjaminan mutu dalam rangka memperkuat upaya satuan pendidikan dalam memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu sesuai kebutuhan nyata di lapangan.
Aplikasi PMP dirancang sedemikian rupa sesuai dengan kaidah-kaidah Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan dasar dan menengah secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri. Di dalam aplikasi PMP tersedia kuesioner untuk setiap stakeholder sekolah yang digunakan untuk melakukan pemetaan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Secara teknis Aplikasi PMP bersifat komponen opsional (add ons/pengaya) dari Aplikasi Dapodik, maka Aplikasi PMP akan dapat diinstall dan berjalan jika dikomputer tersebut telah ter-install Aplikasi Dapodik. Secara otomatis Aplikasi PMP akan mengambil entitas data pokok dari Aplikasi Dapodik seperti data profil sekolah, PTK, PD dan lainnya. Selanjutnya Aplikasi PMP akan menampilkan daftar pertanyaan/kuesioner untuk masing-masing entitas data tersebut.
Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) adalah lembaga yang berada di tingkat provinsi di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah yang bertugas melaksanakan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di provinsi berdasarkan kebijakan nasional. LPMP yang akan melakukan sosialisasi dan pendampingan terhadap implementasi dan pelaksanaan Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah menggunakan Aplikasi PMP.
Aplikasi PMP dapat diunduh pada laman : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/. Dan selanjutnya panduan teknis serta informasi-informasi seputar Aplikasi PMP dan pelaksanaan Sistem penjaminan mutu pendidikan akan diunggah melalui laman: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/.
Demikian informasi yang kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.