Assalamu’alaikum wr.wb.
Rekan-rekan guru yang berbahagia,
berikut ini informasi bagaimana cara mengecek SK Inpassing guru non PNS
2016. Untuk itu anda harus mencari situs resmi yakni website Kemendikbud
pada bagian sdm.kemdikbud.go.id.
Informasi tentang pemberian kesetaraan
jabatan dan pangkat bagi guru non PNS pada tahun 2016 khusus untuk
jenjang pendidikan dasar yaitu TK, SD SMP dan SMA/SMK, untuk sementara-
dan hal ini juga hanya berlaku bagi rekan guru non PNS yang belum
memeiliki SK inpassing namun ingin mengetahui proses pemberian Surat
Keputusan (SK) inpassing secara online.
Rekan-rekan hendaknya mengunjungi laman dibawah ini untuk Cara Cek SK Inpassing Guru Non PNS 2017 disini :http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/#
Setelah berada di website tersebut maka
langkah cara cek proses SK Inpassing bagi guru non PNS selanjutnya
adalah dengan Ketik NUPTK dan Nama Guru pada kolom yang tersedia lalu
klik Periksa, selanjunya akan muncul hasil pencarian. Apabila data tidak
ditemukan, ada kemungkinan :
- SK inpassing tidak terdaftar di Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional, yang artinya SK inpassing itu tidak benar diterbitkan oleh Biro Kepegawaian.
- SK inpassing belum dimasukkan oleh Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional. Dalam waktu dekat akan segera divalidasi oleh tim Biro Kepegawaian, sehingga muncul di data pencarian.
- NUPTK yang dimasukkan salah/tidak sesuai dengan pengajuan Inpassing. Misal : 1 (satu) orang guru mempunya 2 (dua) NUPTK. Yang dipakai untuk pengajuan adalah NUPTK yang satunya, sedangkan yang dipakai untuk mencari adalah NUPTK yang satunya lagi.
- Nama tidak sesuai dengan pengajuan. Misal : ejaan nama tidak sesuai, atau mengandung simbol, spasi dan lain – lain yang menyebabkan data tidak terdeteksi singkron dengan NUPTK.
- Masalah lain yang memang menjadi kewenangan intern Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasioanl. Misal : sedang dilacak No SK, sehingga tidak berani mempublikasikan di hasil pencarian.
Inpassing merupakan penetapan jabatan
fungsional guru bukan PNS. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan
Tunjangan Profesi Guru, tetapi untuk menetapkan kesetaraan jabatan,
pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.