Wednesday, September 28, 2016

CEK IMPASSING

Cara Cek SK Inpassing Guru Non PNS

Assalamu’alaikum wr.wb.

Rekan-rekan guru yang berbahagia, berikut ini informasi bagaimana cara mengecek SK Inpassing guru non PNS 2016. Untuk itu anda harus mencari situs resmi yakni website Kemendikbud pada bagian sdm.kemdikbud.go.id.


Informasi tentang pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru non PNS pada tahun 2016 khusus untuk jenjang pendidikan dasar yaitu TK, SD SMP dan SMA/SMK, untuk sementara- dan hal ini juga hanya berlaku bagi rekan guru non PNS yang belum memeiliki SK inpassing namun ingin mengetahui proses pemberian Surat Keputusan (SK) inpassing secara online.
Rekan-rekan hendaknya mengunjungi laman dibawah ini untuk Cara Cek SK Inpassing Guru Non PNS 2017 disini :http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/#

Setelah berada di website tersebut maka langkah cara cek proses SK Inpassing bagi guru non PNS selanjutnya adalah dengan Ketik NUPTK dan Nama Guru pada kolom yang tersedia lalu klik Periksa, selanjunya akan muncul hasil pencarian. Apabila data tidak ditemukan, ada kemungkinan :
  1. SK inpassing tidak terdaftar di Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional, yang artinya SK inpassing itu tidak benar diterbitkan oleh Biro Kepegawaian.
  2. SK inpassing belum dimasukkan oleh Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional. Dalam waktu dekat akan segera divalidasi oleh tim Biro Kepegawaian, sehingga muncul di data pencarian.
  3. NUPTK yang dimasukkan salah/tidak sesuai dengan pengajuan Inpassing. Misal : 1 (satu) orang guru mempunya 2 (dua) NUPTK. Yang dipakai untuk pengajuan adalah NUPTK yang satunya, sedangkan yang dipakai untuk mencari adalah NUPTK yang satunya lagi.
  4. Nama tidak sesuai dengan pengajuan. Misal : ejaan nama tidak sesuai, atau mengandung simbol, spasi dan lain – lain yang menyebabkan data tidak terdeteksi singkron dengan NUPTK.
  5. Masalah lain yang memang menjadi kewenangan intern Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasioanl. Misal : sedang dilacak No SK, sehingga tidak berani mempublikasikan di hasil pencarian.
Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional guru bukan PNS. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan Tunjangan Profesi Guru, tetapi untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5 comments:

  1. pak untuk melihat kekurangan berkas inpassing 2017 bagaimana caranya.
    masalahnya yang di infogtk hanya bisa dilihat semester 2 tapel 2016/2017.
    sedangkan tapel 2017/2018 belum bisa dilihat kekurangan berkas inpassingnya.
    yang di layanan http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/# hanya bisa dilihat ketika guru sudah dalam status : penetapan dokumen (sdh siap diterbitkan sk inpassingnya)

    ReplyDelete
  2. Sekilas tentang SK imppassing 2018
    Kalau di web http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/ itu BENAR, hanya bisa melihat SK imppasing dan proses nya dan sk yang sudah jadi/ proses tetapi untuk melihat kekurangan berkas apa saja bisa dilihat di :

    SK INPASSING UNTUK GURU DIKMEN
    Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
    cek di web ini http://223.27.144.205:9091

    SK INPASSING UNTUK GURU PKLK/SLB
    sedangkan
    SIP JABFUNG GBPNS
    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
    cek di web ini http://223.27.144.195:8081/
    atau mutasi.sdm.kemdikbud.go.id

    Nanti masukkan NUPTK dan tahun,bulan,tanggal lahir.
    Kemudian isikan kode captcha, di situ kalau datanya sudah masuk kita dapat melihat list kekurangan berkas immpasing, kalau belum bisa login berarti di tunggu saja dulu, karena masih dalam proses antrian di dirjen pusat, seperti di web http://info.gtk.kemdikbud.go.id:20171/ bagian sk imppasing.
    terima kasih sudah mampir ke blog ini pak @Imam Thohari,S.Th.I

    ReplyDelete
  3. sama - sama pak. semoga bermanfaat.

    ReplyDelete
  4. Pak, saya menerima SK Inpassing per 19 Juli 2017, tp pencairan TPG THP1 TW1 utk januari, Februari, Maret yg terbyr hanya 3 bln tsb, apakah yg juli 2017 s.d desember 2017 jg akan d byrkan sisa kekurangan dri inpassing nya. Thx

    ReplyDelete
  5. coba menguhubungi pihak dinas/ cabang dinas,,
    sk impasing selama di di web GTK ada, maka itu bisa dijadikan syarat pencairan

    ReplyDelete