- Fotocopy surat keputusan sebagai guru tetap yang ditandatangi oleh kepala sekolah/ madrasah dan diketahui oleh dinas pendidikan Povinsi/Kabupaten/Kota/ kantor wilayah kementerian agama/kementerian lain/ LPNK
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah.
- Fotocopy NUPTK (S08).
- Fotocopy NRG bagi yang sudah memiliki.
- Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Asli surat pernyataan dari kepala sekolah bahwa guru yang bersangkutan masih melaksanakan kegiatan proses pembelajaran/ pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka perminggu.
- Salinan atau fotocoy sertifikat pendidik yang diketahui oleh pejabat yang vrelevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas pendidikan Povinsi/Kabupaten/Kota/ kantor wilayah kementerian agama/kementerian lain/ LPNK
- Salinan atau fotokopi surat keputusan dari kepala sekolah tentang pembagian tugas jam mengajar/ pembimbingan dan diketahui oleh dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota/ kantor wilayah kementerian agama/kementerian lain/ LPNK
itu pengalaman saya waktu pengajuan inpasing bagi temen - temen guru yang mau mengajukan semoga bermanfaat. amin.
No comments:
Post a Comment