Tuesday, June 20, 2017

Verval GTK

Selamat pagi, selamat berkarya halal.
NUPTK merupakan hal yang sangat sakral, dan sangat penting dalam menunjang kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. NUPTK menjadi kunci utama dalam menembus syarat dunia pendidikan yang semakin rumit dan berlapis. NUPTK hanya dimiliki oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan baik formal maupun informal. Pendidik dalam hal ini adalah Guru, sedangkan Tenaga Kependidikan dalam hal ini adalah Staf. Yang bisa disebut staf adalah Staf tata usaha, Pustakawan, staf pada bengkel dan laboraturium, penjaga sekolah, petugas kebersihan.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dapat mengajukan NUPTK, haruslah terdaftar aktif di aplikasi Dapodik. Aplikasi yang mengakomodasi semua data Warga Sekolah. Pengajuan NUPTK Tahun 2016 tidaklah bisa tanpa melalui aplikasi Dapodik. Pengajuan NUPTK melalui aplikasi Dapodik akan sangat menguntungkan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan itu sendiri, karena tidak dapat dibantu oleh orang lain diluar sekolah tersebut. Ini akan menghindarkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dari pungutan – pungutan yang sangat memberatkan seperti halnya yang selama ini tengah beredar di masyarakat dunia pendidikan.
Setelah sekian lama tidak terdengar kabar mengenai pengajuan NUPTK, hari ini, Rabu, 23 Nopember 2016, telah dibuka kembali pengajuan NUPTK. Adapun prosedurnya adalah :
  1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang lanjutnya disingkat PTK, menanyakan kepada operator Dapodik sekolah, agar dicek datanya di aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id hanyalah hak dan wewenang operator Dapodik untuk mengaksesnya.
  2. Selanjutnya operator Dapodik mengecek nama di menu Calon Penerima NUPTK.
  3. Apabila di menu calon penerima NUPTK, nama yang bersangkutan telah muncul DAN memang belum mempunyai NUPTK, maka operator Dapodik Sekolah WAJIB meminta berkas yang akan diupload di aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
  4. Apabila calon penerima NUPTK TERNYATA telah mempunyai NUPTK, maka operator WAJIB memasukkan NUPTK pada tombol yang telah disediakan untuk memasukkan NUPTK. Calon penerima NUPTK yang sudah memiliki NUPTK dan mengajukan NUPTK LAGI, maka NUPTK kedua tidak bermasalah dan yang bersangkutan tidak dapat mengikuti program pemerintah karena dobelnya NUPTK (mempunyai 2 NUPTK)
  5. Setelah Calon Penerima NUPTK menyerahkan berkas yang diminta oleh operator Dapodik pada point 3, maka Operator Dapodik sekolah meng-upload berkas itu melalui aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  6. Setelah upload dokumen melalui aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id, operator Dapodik melaporkan nominatif dan mengirimkan berkas ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulungagung (menunggu informasi lebih lanjut), atau sesuai permintaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulungagung.

No comments:

Post a Comment