A. Latar Belakang
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
Guru
harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian),
memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru
mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang- Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan
atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan
kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi
standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.Sebagai
tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan
kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kondisi dan situasi yang ada
menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan
kompetensiyang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi
seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui Uji Kompetensi
Guru (UKG) sebelum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan. Uji
Kompetensi Guru (UKG) dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru
pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.
Peta
penguasaan kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan
dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Hasil UKG
difokuskan untuk identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi
pedagogik dan profesional.
Pedoman Uji Kompetensi
Guru 2016
UKG wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS. Pelaksanaan UKG melibatkan berbagai instansi antara lain BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
UKG wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS. Pelaksanaan UKG melibatkan berbagai instansi antara lain BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Agar seluruh
instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKG memiliki pemahaman yang sama
tentang mekanisme pelaksanaan UKG, maka perlu disusun informasi yang lengkap
tentang mekanisme pelaksanaan UKG tahun 2016.
B. Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan UKG adalah seba gai berikut.
Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan UKG adalah seba gai berikut.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru
- Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Bersama Menteri
Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kredit.
Pedoman Uji Kompetensi Guru 2016 - Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan Nasional.
- Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2012 tentang Uji Kompetensi Guru.
C. Tujuan
Pedoman ini bertujuan menjadi acuan bagi penyelenggara UKG di:
Pedoman ini bertujuan menjadi acuan bagi penyelenggara UKG di:
- Tingkat pusat yaitu Badan
PSDMPK-PMP
- Tingkat Provinsi yaitu LPMP dan
Dinas Pendidikan Provinsi
- Tingkat Kabupaten/Kota yaitu
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah, Pengawas dan Operator TUK
Pedoman ini berisi informasi tentang penyelenggaraan UKG yang meliputi landasan perlunya pelaksanaan UKG, prinsip, instrumen, peserta, waktu, tempat, sistem dan mekanisme pelaksanaan dan sistem pengendalian UKG , baik UKG on line maupun UKG manual.
No comments:
Post a Comment